Visi-Misi

Visi dan Misi KUA Muara Badak
 
VISI,MISI , TUGAS POKOK DAN PROGRAM KERJA
KUA KEC. MUARABADAK
A.    VISI
TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG PRIMA DALAM BIDANG URUSAN AGAMA ISLAMA DI WILAYAH KECAMATAN MUARA BADAK

B.     MISI
1.               Mengoptimalkan pelayanan administrasi dan manajemen .
2.               Mengoptimalkan Pelayanan Perkawinan, ketahanan keluarga Sakinah, Produk Halal, Pemberdayaan Masjid dan pembinaan Syaria’ah.
3.               Meningkatkan Penyuluhan dan Pendidikan Agama pada masyarakat, kemitraan ummat, Pemberdayaan lembaga keagamaan dan Da’wah Islamiyah.
4.               Mengefektifkan penyuluhan kesadaran berzakat dan pemberdayaan lembaga zakat dan ibadah sosial.
5.               Meningkatkan pengamanan, penyuluhan, pengelolaan dan pemberdayaan wakaf.

A.    TUGAS POKOK KANTOR URUSAN AGAMA
1. Tugas Pokok KUA   :
     Menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan bahwa Tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan disingkat KUA adalah : Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kotamadya di bidang Urusan Agama Islam dan dalam Wilayah Kecamatan.

 2. Fungsi KUA   :
a.            Menyelenggarakan Statistik dan dokumentasi.
b.            Menyelenggarakan Surat menyurat, Pengurusan Surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA.
c.             Melaksanakan pencatatan NTCR, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial kependudukan dan membina kesejahteraan keluarga sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang – undangan

No comments:

Post a Comment